MAQASHID SYARIAH
“SUNAT PEREMPUAN DALAM TINJAUAN MAQASHID SYARIAH MENURUT AL-GHAZALI”
Dalam bahasa Arab, sunat dikenal dengan khitan. Kata khitan memiliki arti pemotongan pada bagian quluf bagi laki-laki dan nawah bagi perempuan. Quluf merupakan kulit yang membungkus hasyafah (alat kelamin laki-laki), sedangkan nawah adalah kulit yang menyerupai lembing ayam jantan terletak di atas farji (alat kelamin perempuan). Berbagai kajian fiqh klasik menyatakan bahwa yang dimaksud dengan khitan adalah memotong quluf (yaitu menghilangkan sebagian dari kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala penis. Adapun sunat perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh berasal dari kata khafdh artinya memotong ujung klitoris pada vagina.
Berbicara mengenai sunat perempuan, hal tersebut sangat berbeda dengan sunat pada laki-laki. Jika dilihat dari fungsi serta manfaatnya, sunat laki-laki terbukti membawa kebaikan dan jugamanfaat terkait kesehatan dan kebersihan tubuhnya. Hal tersebut dapat terjadi sebab kulit yang terletak pada bagian ujung penis yang biasanya menjadi sarang penyakit dibuang. Oleh karenanya, sunat laki-laki bertujuan untuk menjadikan penis lebih sehat dan bersih. Selain itu, dapat membuat laki-laki lebih menikmati ketika hubungan seksual.
Namun, yang terjadi ketika sunat perempuan sebaliknya. Sunat perempuan dilihat dari sisi medis, tidak memiliki manfaat sama sekali. Justru sunat terhadap perempuan ini dapat menimbulkan masalah kesehatan. Sebab segala jenis operasi pada organ genital perempuan dapat menyebabkan gangguan fisik dan psikis yang serius kepada perempuan. Gangguan ini bisa terjadi dalam jangka waktu pendek ataupun panjang. Bahkan praktik sunat perempuan ini dapat menyebabkan kematian. Meskipun petugas medis yang melakukannya, tetapi dalam kurikulum bidan ataupun kedokteran tidak pernah diajarkan bagaimana tata caranya melakukan praktik sunat terhadap perempuan. Tidak hanya itu, WHO sudah mengeluarkan pernyataan bahwa praktik sunat perempuan dapat menyebabkan kemandulan.
Praktik sunat perempuan sering menimbulkan traumatis yang akan selalu menghantui diri perempuan yang disunat dan mengganggu ketenangan. Komplikasi psikologis yang terjadi pada alam bawah sadar anak akan berpengaruh terhadap perilaku sehari-hari seperti hilangnya rasa percaya diri. Akibat praktik sunat perempuan banyak yang mengalami trauma namun tidak dapat mengungkapkan penderitaannya kepada orang lain.
Tradisi praktik sunat perempuan yang berkembang di masyarakat muslim Indonesia muncul sebab ada kekeliruan dalam menafsirkan ajaran Islam. Akibatnya, umat Islam ada yang mengharuskan praktik sunat bagi laki-laki maupun perempuan bahkan dianggap syarat untuk keislaman seorang muslim. Penting untuk digarisbawahi, di dalam Al-Qur’an tidak ada perintah yang tegas untuk melakukan sunat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Demikian juga tidak ada perintah agama supaya organ vital perempuan, khususnya klitoris dipotong, dihilangkan ataupun dilukai.
Hadis-hadis mengenai sunat perempuan jika ditelaah dari sanadnya semuanya dhaif, tidak ada yang mencapai derajat hasan dan sahih. Hadis-hadis itu pun menyatakan bahwa hanya membolehkan memotong sedikit sekali pada bagian perpuce perempuan. Ada pula larangan keras supaya praktik sunat perempuan tidak membahayakan perempuan. Jadi, jika Islam membolehkan sunat perempuan itu dilakukan untuk menghormati tradisi nenek moyang sebelum Islam datang, yaitu tradisi pada zaman Nabi Ibrahim a.s. Namun, dalam praktiknya harus benar-benar dipastikan tidak melukai dan menimbulkan kerugian kepada perempuan.
Imam Al-Ghazali mendefinisikan maslahat berarti mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka merawat tujuan-tujuan syara’. Al-Ghazali mempertegas definisi maslahat pada abad ke- 12.
Adapun penjelasannya yaitu: Pada dasarnya, ia (maslahat) merupakan ungkapan untuk mencari hal-hal yang bermanfaat atau untuk menghilangkan sesuatu yang merugikan. Tetapi arti ini bukanlah yang kami maksudkan, sebab mencari kemanfaatan dan menghilangkan kerugian adalah tujuan-tujuan (maqashid) yang dituju oleh penciptaan dan yang diwujudkan oleh kebaikan penciptaan dalam merealisasikan tujuan-tujuannya. Apa yang kami maksudkan dengan maslahat adalah memelihara tujuan syari’at, yang mencakup lima hal: memelihara agama, memelihara kehidupan, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta benda yang memastikan terpeliharanya lima prinsip ini adalah maslahat dan yang merugikan terpeliharanya adalah mafsadat, dan menghilangkan hal-hal yang merugikan itu adalah maslahat.
Dalam kitab al-Mustasfâ min ‘Ilm al-Usûl, Imam al-Ghazali menyatakan bahwa maslahat merupakan pencapaian dalam memperoleh manfaat dan menolak mudarat. Artinya, munâsabat dan maslahat memiliki hubungan yang sangat erat, yaitu sama-sama untuk mencapai manfaat dan menolak mudarat. Untuk mengetahui kemaslahatan dari sesuatu, tidak bisa jika hanya dengan menggunakan akal manusia, melainkan juga harus menggunakan dalil syara’. Untuk itu, yang menjadi tolak ukur diterimanya maslahat adalah syara’ dan bukan akal manusia.
Menurut Imam al-Ghazali, mafsadah merupakan sesuatu yang membawa terhapusnya (sebagian atau keseluruhan) maqâsid al-syarî‘ah yang lima. Dalam pandangan Imam al-Ghazali ini dikenal dengan mafsadah haqîqiyyah. Mafsadah haqîqiyyah tidak hanya merusak sebagian atau keseluruhan maqâsid al-syarî‘ah yang lima itu, namun juga menghapus atau merusak hal-hal yang terkait dengannya (wasilah), atau dikenal dengan istilah mafsadah majâziyyah.
Berdasarkan uraian diatas, praktik sunat perempuan harus dihentikan sebab bertentangan dengan maslahat. Selain tidak memberikan manfaat pada perempuan, praktik ini justru membahayakan dan mengancam kehidupan serta fungsi organ reproduksi perempuan untuk melahirkan keturunan nantinya. Oleh karenanya, demi menjauhi hal yang membahayakan, maka praktik sunat perempuan harus dihentikan.
Hal tersebut tidak sejalan dengan konsep maslahat dalam maqashid syariah menurut Imam al-Ghazali, yaitu menjaga jiwa dan keturunan. Kerugian-kerugian yang timbul akibat praktik sunat perempuan sangat besar pada perempuan seperti terganggunya organ reproduksi, kematian, kemandulan, hingga bayi yang mati dalam kandungan atau mati saat dilahirkan. Ketika ada satu saja unsur di dalam maqashid syariah yang tidak dapat terpelihara kemaslahatannya ataupun menimbulkan mafsadat maka tidak tercapailah maqashid syariahitu. Menurut Imam al-Ghazali, hilangnya sebagian/seluruh maqashid syariah merupakan mafsadat.
Jika ditelaah pun, di dalam Al-Qur’an tidak ada perintah yang tegas untuk melakukan sunat, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Hadis yang berkaitan dengan sunat perempuan pun statusnya lemah (dhaif). Jika sunat perempuan masih terus dilakukan, hal yang timbul justru mafsadat bukan maslahat. Sedangkan menghindari hal-hal yang merugikan adalah maslahat.
Di dalam kasus praktik sunat perempuan ini, konsep maslahat dan mafsadat pun digunakan. Ketika sunat perempuan dalam kenyataannya justru menimbulkan mafsadat dan bahkan tidak ada kemaslahatan sama sekali pada perempuan yang disunnat, maka sudah selayaknya ditinggalkan. Landasan hukumnya pun sangat jelas yaitu kaidah hukum Islam yang berbunyi:
لا ضرر والضرار
la dhararu wa la dhirar. Segala bentuk kerusakan harus dihapuskan.
Jadi, inti maqashid syariah dari tema yang saya ambil yaitu :
1. Hifdzunnafs yakni menjaga jiwa. Karena praktik sunat pada perempuan dapat mengganggu organ reproduksi, menyebabkan kemandulan, hingga menyebabkan kematian terhadap perempuan.
2. Hifdzunnasl yakni menjaga keturunan. Praktik sunat pada perempuan tidak hanya menyebabkan kematian pada perempuan yang di sunat. Melainkan juga menyebabkan kematian pada bayi saat dilahirkan ataupun sebelum dilahirkan.
3. Hifdzul‘aql yakni menjaga akal. Segala jenis operasi pada organ genital perempuan dapat menyebabkan gangguan fisik dan psikis yang serius kepada perempuan. Gangguan fisik dan psikologi seringkali menyebabkan seseorang kehilangan kemampuan daya berpikirnya sehingga tidak bisa berfikir logis, lalu emosi menjadi tidak terkontrol.
4. Hifdzuddiin yakni menjaga agama. Perempuan yang disunat seringkali menyebabkan ia terganggu fisik dan psikologi nya. Secara spiritual mereka sulit untuk mengekspresikan rasa syukur, sehingga kemampuan untuk menjalin relasi dengan sang pencipta menjadi berkurang.
5. Hifdzul maal yakni menjaga harta. Sunat pada perempuan yang begitu banyak menyebabkan mudhorot, contohnya gangguan fisik pada vagina, gangguan psikologis, bahkan menyebabkan kemandulan. Dengan menghindari mengkhitan perempuan, harta jadi bisa lebih digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat dibandingkan mengobati kerusakan fisik pada vagina akibat khitan, maupun mengunjungi psikiater untuk masalah psikis yang dialami.
Cirebon, 11 Juni 2022
Muhammad Buchori HK 4B
Komentar
Posting Komentar