Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

MAQASHID SYARIAH

 “SUNAT PEREMPUAN DALAM TINJAUAN MAQASHID SYARIAH MENURUT AL-GHAZALI” Dalam bahasa Arab, sunat dikenal dengan khitan. Kata khitan memiliki arti pemotongan pada bagian quluf bagi laki-laki dan nawah bagi perempuan. Quluf merupakan kulit yang membungkus hasyafah (alat kelamin laki-laki), sedangkan nawah adalah kulit yang menyerupai lembing ayam jantan terletak di atas farji (alat kelamin perempuan). Berbagai kajian fiqh klasik menyatakan bahwa yang dimaksud dengan khitan adalah memotong quluf (yaitu menghilangkan sebagian dari kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala penis. Adapun sunat perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh berasal dari kata khafdh artinya memotong ujung klitoris pada vagina. Berbicara mengenai sunat perempuan, hal tersebut sangat berbeda dengan sunat pada laki-laki. Jika dilihat dari fungsi serta manfaatnya, sunat laki-laki terbukti membawa kebaikan dan jugamanfaat terkait kesehatan dan kebersihan tubuhnya. Hal tersebut dapat terjadi sebab kulit yang te...

Postingan Terbaru